Kamis, 11 September 2008

pulu terluar


Strategi dan Kebijakan Pembangunan Wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI)

From: DadangSolihin, 2 months ago





Kesenjangan antar wilayah tercermin dari perbedaan kesejahteraan masyarakat


SlideShare Link

Selasa, 12 Agustus 2008

Kontrak Politik Menteri Kabinet Bersatu


Butir pertama : siap mengemban tugas sebagai Menteri,akan bersikap loyal, jujur dan bekerja keras demi suksesnya tugas Kabinet Indonesia Bersatu.


Butir kedua: akan mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara di atas kepentingan pribadi, partai, maupun golongan. Waktu, pikiran dan tenaga saya akan saya curahkan untuk mengemban tugas sebagai menteri, atau sebagai Jaksa Agung, atau sebagai Kapolri, atau sebagai Panglima TNI dan seterusnya.

Butir ketiga: tidak akan melakukan korupsi, dan siap diperiksa harta kekayaan saya, baik secara berkala maupun insidentil, sewaktu-waktu. Jika secara hukum saya dinyatakan bersalah, karena terlibat dalam kasus korupsi, saya siap untuk mengundurkan diri dan siap menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.Butir ketiga: apabila secara hukum dinyatakan bersalah, yang bersangkutan melakukan korupsi, sang menteri itu mesti mundur atau saya yang memberhentikan.
Keterangan: Jadi pengadilan, hukum yang secara sah menyatakan bersalah, bukan statement satu-dua orang, bukan sesuatu yang belum berproses dan belum diproses secara tuntas, secara konklusif.

Butir keempat: siap mendapatkan evaluasi dari Presiden Republik Indonesia menyangkut kinerja dan prestasi saya, setahun setelah saya mengemban tugas sebagai menteri.

Tanggapan dan saran Naskah Kebijakan Wilhan

TANGGAPAN DAN SARAN NASKAH
“KEBIJAKAN PENGELOLAAN TERPADU WILAYAH PERBATASAN”
Peserta SUSPIMJEMENHAN III-TA 2008
LETKOL CPL Ir. AKHMAD MULYADI, M.Sc

Saran revisi naskah
Bab I Pendahuluan
1. Umum
d. Banyaknya permasalahan perbatasan dengan negara lain menunjukkan masih lemahnya diplomasi Indonesia didunia Internasional dan kurangnya payung hukum yang ada serta diakui internasional terhadap pulau terluar sehingga merugikan keutuhan kedaulatan NKRI.
4. Referensi. Perlu ditambahkan :
h. Undang –Undang RI nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
i. Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2000 tentang Kerjasama Internasional.
Dengan pertimbangan bahwa referensi tersebut diperlukan dalam penentuan batas wilayah selalu terkait dengan batas wilayah negara lain.
5. Pengertian
k. Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang mencakup aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi massa, Lembaga swadaya masyarakat atau warga negara Indonesia.
i. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat, secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik
BAB II Latar Belakang (tidak ada saran)
BAB III Kondisi Saat ini (tidak ada komentar)
BAB IV . Kondisi yang diharapkan
14. Kondisi Perbatasan Darat.
n. Tata ruang yang detail dengan penerapan yang tepat disepanjang perbatasan darat sehingga diperoleh kondisi optimal selayaknya daerah perbatasan baik di daerah yang berpenghuni maupun kawasan kosong.
17. Tolok ukur keberhasilan
a. Selesainya negosiasi dengan negara-negara tetangga tentang batas darat maupun laut dan diakui internasional.
18. Peluang dan kendala
a. Peluang.
1) Membuat payung hukum untuk mengintegrasikan seluruh departemen terkait dan pemda untuk bersatu membangun dan mengelola wilayah perbatasan.
b. Kendala.
4) Kepadatan penduduk disepanjang perbatasan sangat variatif termasuk potensi ekonomi (pull power) yang bisa dikembangkan, sehingga menuntut kejelian pemda setempat dalam memilih daerah yang akan dikembangkan bila dihadapkan dengan keterbatasan anggaran.
19 Visi dan Misi
b. Misi
1) Memperjelas dan mempertegas garis maupun patok batas Negara secara yuridis maupun fisik serta diakui dunia internasional.

22. Strategi
h. Melaksanakan upaya untuk menyelesaikan perbatasan darat dan laut dengan Negara tetangga berdasarkan hukum internasional.
Wilayah perbatasan Indonesia dengan Negara tetangga khususnya perbatasan darat dan laut masih banyak yang belum tuntas permasalahannya. Sehingga perlu melaksanakan perundingan dengan Negara tetangga secara terus-menerus dan bekesinambungan terhadap perbatasan yang disengketakan serta mempublikasikan ke dunia internasional terhadap apa yang telah diputuskan sekaligus menindak lanjuti aspek yuridisnya guna menghindari pengingkaran dan persengketaan dikemudian hari. Hal itu diperlukan agar pengelolaan wilayah perbatasan dapat dilaksanakan tanpa ada hambatan.

BAB VI PENUTUP
23. Kesimpulan
b. Permasalahan yang dihadapi tidak terlepas dari kondisi geografis dan demografi sekitar wilayah perbatasan ditambah adanya akumulasi dari terbatasnya sarana dan prasarana dasar dan pendukung yang akhirnya berdampak pada kondisi social, ekonomi, pelayanan publik, kriminalitas, pertahanan dan keamanan.

Kamis, 07 Agustus 2008

First Launching

Salam Blogger

Melalui media ini saya mengajak rekan untuk berpartisipasi, sharing info ataupun memberikan informasi tentang protocol, berita seputar kita maupun pertahanan, business dan lain-lain. Semoga bisa saling mengisi dan bermanfaat bagi kita, amin