Selasa, 12 Agustus 2008

Kontrak Politik Menteri Kabinet Bersatu


Butir pertama : siap mengemban tugas sebagai Menteri,akan bersikap loyal, jujur dan bekerja keras demi suksesnya tugas Kabinet Indonesia Bersatu.


Butir kedua: akan mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara di atas kepentingan pribadi, partai, maupun golongan. Waktu, pikiran dan tenaga saya akan saya curahkan untuk mengemban tugas sebagai menteri, atau sebagai Jaksa Agung, atau sebagai Kapolri, atau sebagai Panglima TNI dan seterusnya.

Butir ketiga: tidak akan melakukan korupsi, dan siap diperiksa harta kekayaan saya, baik secara berkala maupun insidentil, sewaktu-waktu. Jika secara hukum saya dinyatakan bersalah, karena terlibat dalam kasus korupsi, saya siap untuk mengundurkan diri dan siap menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.Butir ketiga: apabila secara hukum dinyatakan bersalah, yang bersangkutan melakukan korupsi, sang menteri itu mesti mundur atau saya yang memberhentikan.
Keterangan: Jadi pengadilan, hukum yang secara sah menyatakan bersalah, bukan statement satu-dua orang, bukan sesuatu yang belum berproses dan belum diproses secara tuntas, secara konklusif.

Butir keempat: siap mendapatkan evaluasi dari Presiden Republik Indonesia menyangkut kinerja dan prestasi saya, setahun setelah saya mengemban tugas sebagai menteri.

Tidak ada komentar: