Selasa, 12 Agustus 2008

Tanggapan dan saran Naskah Kebijakan Wilhan

TANGGAPAN DAN SARAN NASKAH
“KEBIJAKAN PENGELOLAAN TERPADU WILAYAH PERBATASAN”
Peserta SUSPIMJEMENHAN III-TA 2008
LETKOL CPL Ir. AKHMAD MULYADI, M.Sc

Saran revisi naskah
Bab I Pendahuluan
1. Umum
d. Banyaknya permasalahan perbatasan dengan negara lain menunjukkan masih lemahnya diplomasi Indonesia didunia Internasional dan kurangnya payung hukum yang ada serta diakui internasional terhadap pulau terluar sehingga merugikan keutuhan kedaulatan NKRI.
4. Referensi. Perlu ditambahkan :
h. Undang –Undang RI nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
i. Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2000 tentang Kerjasama Internasional.
Dengan pertimbangan bahwa referensi tersebut diperlukan dalam penentuan batas wilayah selalu terkait dengan batas wilayah negara lain.
5. Pengertian
k. Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang mencakup aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi massa, Lembaga swadaya masyarakat atau warga negara Indonesia.
i. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat, secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik
BAB II Latar Belakang (tidak ada saran)
BAB III Kondisi Saat ini (tidak ada komentar)
BAB IV . Kondisi yang diharapkan
14. Kondisi Perbatasan Darat.
n. Tata ruang yang detail dengan penerapan yang tepat disepanjang perbatasan darat sehingga diperoleh kondisi optimal selayaknya daerah perbatasan baik di daerah yang berpenghuni maupun kawasan kosong.
17. Tolok ukur keberhasilan
a. Selesainya negosiasi dengan negara-negara tetangga tentang batas darat maupun laut dan diakui internasional.
18. Peluang dan kendala
a. Peluang.
1) Membuat payung hukum untuk mengintegrasikan seluruh departemen terkait dan pemda untuk bersatu membangun dan mengelola wilayah perbatasan.
b. Kendala.
4) Kepadatan penduduk disepanjang perbatasan sangat variatif termasuk potensi ekonomi (pull power) yang bisa dikembangkan, sehingga menuntut kejelian pemda setempat dalam memilih daerah yang akan dikembangkan bila dihadapkan dengan keterbatasan anggaran.
19 Visi dan Misi
b. Misi
1) Memperjelas dan mempertegas garis maupun patok batas Negara secara yuridis maupun fisik serta diakui dunia internasional.

22. Strategi
h. Melaksanakan upaya untuk menyelesaikan perbatasan darat dan laut dengan Negara tetangga berdasarkan hukum internasional.
Wilayah perbatasan Indonesia dengan Negara tetangga khususnya perbatasan darat dan laut masih banyak yang belum tuntas permasalahannya. Sehingga perlu melaksanakan perundingan dengan Negara tetangga secara terus-menerus dan bekesinambungan terhadap perbatasan yang disengketakan serta mempublikasikan ke dunia internasional terhadap apa yang telah diputuskan sekaligus menindak lanjuti aspek yuridisnya guna menghindari pengingkaran dan persengketaan dikemudian hari. Hal itu diperlukan agar pengelolaan wilayah perbatasan dapat dilaksanakan tanpa ada hambatan.

BAB VI PENUTUP
23. Kesimpulan
b. Permasalahan yang dihadapi tidak terlepas dari kondisi geografis dan demografi sekitar wilayah perbatasan ditambah adanya akumulasi dari terbatasnya sarana dan prasarana dasar dan pendukung yang akhirnya berdampak pada kondisi social, ekonomi, pelayanan publik, kriminalitas, pertahanan dan keamanan.

Tidak ada komentar: